Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dan kontribusi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Peranan strategis UMKM tersebut dalam perekonomian nasional tercermin dari total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha dan kontribusi penyerapan tenaga kerja di UMKM sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja serta kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60,34% (BPS, 2017).Strategisnya peranan UMKM dalam perekonomian nasional mendorong Pemerintah untuk terus menerus mengembangkan UMKM. Salah satu program pemerintah dalam pengembangan UMKM adalah meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada layanan keuangan formal berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan pada November 2007.Selanjutnya, dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM sejalan dengan akan diterbitkannya RUU Cipta Lapangan Kerja, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merubah kebijakan KUR yang lebih pro kerakyatan sebagai berikut:1) Suku Bunga diturunkan dari 7% menjadi 6%;
2) Total plafon KUR ditingkatkan dari 140 Triliun menjadi 190 Triliun pada tahun 2020, dan akan ditingkatkan bertahap sampai dengan Rp325 Triliun pada tahun 2024;
3) Peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.
Keputusan tersebut disepakati dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, yang dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (12/11/19).Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dalam rangka memperluas UMKM yang mendapatkan pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga yang rendah, maka suku bunga KUR diturunkan dari semula 7% efektif per tahun menjadi sebesar 6% efektif per tahun berlaku mulai 1 Januari 2020. Selain itu, untuk meningkatkan dan memperluas akses KUR, maka pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan total plafon KUR. Pada tahun 2020, total plafon KUR ditingkatkan menjadi Rp190 Triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran di APBN. Plafon tahunan KUR ini akan terus ditingkatkan secara bertahap sampai dengan Rp325 Triliun pada tahun 2024.Selain itu, dalam rangka menyesuaikan kebutuhan modal bagi UMKM yang semakin meningkat akibat laju inflasi dan peningkatan produktivitas maka Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR Mikro dari semula paling besar sebesar Rp25 juta per debitur menjadi Rp50 juta per debitur. Perubahan juga terjadi pada total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan yang semula sebesar Rp100 juta berubah menjadi Rp200 juta. Sedangkan untuk KUR Mikro sektor produksi, tidak dibatasi.Sejak era pemerintahan presiden Jokowi khususnya lagi sejak tahun 2015 terjadi perubahan signifikan kebijakan KUR dengan perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 September 2019 sebesar Rp 449,6 Triliun dengan Outstanding Rp 158,1 Triliun dan NPL yang masih terjaga di tingkat 1,23%. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 September 2019 sebanyak 18 Juta Debitur dengan 12 Juta NIK yang tidak berulang.Penyaluran KUR Tahun 2019 sampai dengan 30 September 2019 sudah mencapai Rp 115,9 Triliun (82,79%) dari target tahun 2019 sebesar Rp 140 Triliun dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta debitur KUR. Penyaluran KUR sektor produksi sampai dengan 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.
Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya, terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35% dan KUR TKI sebesar 0,4%.Diharapkan perubahan kebijakan KUR sebagaimana diputuskan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada hari ini dapat mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia.