1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Program Kredit Usaha Rakyat?


   Jawaban: 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.




2. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan usaha produktif yang feasible namun belum bankable?


    Jawaban:


  • Usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

  • Usaha yang Feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank/LKBB Penyalur KUR dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.

  • Usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank/LKBB.




3. Pertanyaan: Usaha apa saja yang tergolong UMKM?


   Jawaban: 

  Kriteria UMKM merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 sebagai berikut:

























Indikator



UU Nomor 20 Tahun 2008



PP Nomor 7 Tahun 2021



Pengelompokan UMKM



Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban



Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.



Kekayaan Bersih atau Modal Usaha




  • Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta

  • Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta

  • Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)




  • Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar

  • Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar

  • Usaha Menengah: lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar

(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)



Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)




  • Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta

  • Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar

  • Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar




  • Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar

  • Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar

  • Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar



 



4. Pertanyaan: Berapa lama jangka waktu yang diberikan KUR?


    Jawaban: 

Jangka waktu KUR Mikro:

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

     Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;

b. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

     - Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.

 

Jangka waktu KUR Ritel:

a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:

a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;

b. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

 

Jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

 




5. Pertanyaan: Berapa besar suku bunga yang diberikan KUR?


    Jawaban:


  • KUR Mikro: 7% efektif per tahun

  • KUR Kecil: 7% efektif per tahun

  • KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun

  • KUR Khusus : 7% efektif per tahun


 



6. Pertanyaan: Berapa banyak subsidi bunganya?


   Jawaban:


  • KUR Mikro: 10,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)

  • KUR Kecil: 5,5% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan)

  • KUR Penempatan TKI: 14% (termasuk didalamnya Imbal Jasa Penjaminan dan Collection Fee)


 

7. Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?


   Jawaban:

Sektor Pertanian:

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

Perikanan:

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

Industri Pengolahan:

Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.

Perdagangan:

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

Jasa-Jasa:

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;

Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri.


7. Pertanyaan: Apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR?


   Jawaban:

Sektor Pertanian:

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

Perikanan:

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

Industri Pengolahan:

Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung  kegiatan ketahanan pangan.

Perdagangan:

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

Jasa-Jasa:

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Pembiayaan Calon TKI di luar negeri;

Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri.

Jawaban:


  • Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

  • Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

  • Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

  • Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan  usaha anggotanya;

  • Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

  • Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

  • Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

  • Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;

  • Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengkoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.