Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mendukung. Dalam rangka implementasi hal tersebut, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007 yang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam perkembangannya, program KUR telah mengalami beberapa perubahan baik skema maupun regulasi. Salah satu perubahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi terus mendukung perkembangan UMKM adalah penurunan suku bunga. Suku bunga KUR pada tahun 2015 - 2016 adalah sebesar 12% yang kemudian pada tahun 2017 diturunkan menjadi 9%. Tahun 2018 ini pemerintah juga menurunkan suku bunga menjadi 7%. Penurunan suku bunga ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan suku bunga kredit menjadi single digit.
Perubahan skema, regulasi dan sistem informasi tersebut membawa dampak yang positif bagi kinerja program KUR. Tercatat dari tahun 2015 – 2018, KUR sudah tersalurkan kepada 13.258.016 UMKM dengan total plafon sebesar Rp 317 Triliun. Kinerja penyaluran KUR yang baik tersebut juga diikuti dengan terjaganya kualitas KUR yang tercermin dari tingkat NPL KUR sampai tahun 2018 ini sebesar 1.24%.
Memperhatikan banyaknya stakeholderyang terlibat di dalam program KUR serta saling terkait satu dengan yang lain, perlu dilakukan penilaian untuk setiap kategori stakeholderdan diberikan penghargaan bagi yang mencapai kinerja terbaik. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan motivasi bagi semua pihak agar dapat meningkatkan kinerja masing-masing. Dalam rangka mengapresiasi kinerja stakeholderKUR dalam melaksanakan program KUR tahun 2018, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah terbaik, Penyalur KUR terbaik, dan Penjamin KUR terbaik.
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM melakukan kegiatan pemberian penghargaan kepada stakeholerprogram KUR dengan tujuan untuk:
- Memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah meng-upload data calon debitur potensial KUR ke SIKP dengan jumlah terbanyak dan berkualitas, mengkoordinasikan para pihak terkait KUR di daerah, membangun infrastruktur, mengalokasikan anggaran dan SDM untuk mendukung KUR, serta berinovasi dalam mendorong penyaluran KUR di sektor produksi;
- Memberikan apresiasi kepada Penyalur KUR yang telah menyalurkan KUR sesuai dengan plafon yang telah didistribusikan, dan dengan berkualitas;
- Memberikan apresiasi kepada Penjamin KUR yang telah menjamin KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memberikan inspirasi dan mendorong kepada Pemerintah Daerah yang lain agar meningkatkan kinerjanya dalam mendata, mendampingi dan meng-upload data calon debitur potensial ke dalam SIKP, serta tugas-tugas lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan terkait KUR.
Proses penilaian penghargaan bagi stakeholder KUR ini dilaksanakan oleh Tim Penilai dan Tim Teknis yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Universitas Indonesia.
Adapun kriteria penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dan Tim Teknis tersebut yaitu terkait: Pemenuhan tugas – tugas terkait Program KUR, Upaya pendukung penyaluran KUR sektor produksi, Penetapan pemenang melalui penilaian aspek kualitatif berdasarkan dokumen, presentasi, dan wawancara.
Berdasarkan penilaian tersebut diperoleh pemenang untuk masing – masing kategori sebagai berikut:
I.Penyalur KUR Terbaik:
1.PT. BRI (Persero) Tbk;
2.PT. BPD Bali;
3.PT. BNI (Persero) Tbk.
II.Penjamin KUR Terbaik:
1.Perum Jamkrindo;
2.PT. Askrindo;
3.PT. Jamkrindo Syariah.
III.Pemerintah Daerah Pendukung Program KUR Terbaik:
a.Pemerintah Daerah Provinsi:
1.Provinsi DI Yogyakarta;
2.Provinsi Jawa Timur;
3.Provinsi Sumatera Selatan.
b.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
i.Pulau Jawa:
1.Kabupaten Pasuruan;
2.Kabupaten Demak;
3.Kabupaten Blora.
ii.Luar Pulau Jawa:
1.Kabupaten Bangli;
2.Kabupaten Tanah Laut;
3.Kota Banjarbaru.
Diharapkan melalui pemberian penghargaan bagi stakeholder pendukung program KUR tahun 2018 ini dapat meningkatkan motivasi bagi para pendukung program KUR untuk mencapai kinerja yang lebih baik lagi.
Adapun kinerja penyaluran KUR sampai dengan 31 Oktober 2018 sebesar Rp 317 T denganoutstandingRp 132 T, dan NPL 1,24%. Sedangkan penyaluran KUR tahun 2018, sampai dengan 31 Oktober 2018 sudah mencapai Rp 114 T dgnNPL 0,17% (92% dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,801 T). Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (65,9%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33.8%) dan KUR TKI (0,3%). Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil.
Penyaluran KUR masih didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatera 19,3% dan Sulawesi 11.2%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.
Penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan (target porsi penyaluran KUR sektor produksi tahun 2018 sebesar 50%). Sampai dengan 31 Oktober 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa - jasa)sebesar 43,9%