Program Kredit Usaha Rakyat masih menjadi ujung tombak pemerintah dalam upaya perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Program yang telah berjalan selama satu dekade ini telah berhasil didistribusikan kepada setidaknya 16 juta debitur. Agresivitas program KUR juga tercermin dengan jumlah akad kredit yang berhasil dicairkan yaitu sebanyak 24 juta akad kredit dengan nominal KUR yang disalurkan yaitu sebanyak Rp 447,5 Triliun. Kinerja penyaluran KUR yang baik tersebut juga diikuti dengan terjaganya kualitas KUR, hal tersebut dibuktikan dengan terjaganya rata – rata tingkat Non Performing Loan(NPL) KUR Skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar 3,3%, sedangkan rata – rata NPL KUR Skema Subsidi Bunga sampai dengan April 2018 sebesar 1,06%. Suatu capaian yang sangat positif ditengah ketidakstabilan kondisi perekonomian nasional serta dinamika politik dan pergantian kursi kepemimpinan nasional.
Dalam perjalanannya, KUR telah bertransformasi menjadi kredit program dengan skema yang sesuai dengan kebutuhan usaha mikro dan kecil serta tetap terjaga ketepatan sasaran penyalurannya. Hal tersebut tercermin dari munculnya beberapa skema pembiayaan KUR seperti KUR Penempatan TKI yang menjadi solusi pembiayaan bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, serta KUR Khusus yang mengakomodir kebutuhan pembiayaan di sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Dalam rangka mendukung ketepatan sasaran penyaluran KUR, pemerintah juga telah membangun Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), suatu sistem yang diproyeksi menjadi basis data nasional usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem yang telah dirancang sejak akhir tahun 2014 ini, menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran KUR serta membantu pemerintah dalam membayar subsidi bunga secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Awal tahun 2018 menjadi salah satu titik penting transformasi KUR, terdapat 12 poin perubahan program KUR seperti pengaturan mekanisme pembayaran sesuai siklus produksi dan adanya grace period, skema KUR Khusus bagi perkebunan rakyat – peternakan rakyat – perikanan rakyat, kelompok usaha sebagai salah satu calon penerima KUR, serta perubahan kebijakan yang paling ditunggu oleh masyarakat adalah penurunan suku bunga KUR dari sebelumnya sebesar 9% efektif per tahun menjadi 7% efektif per tahun. Perubahan kebijakan tersebut menjadi pendorong percepatan kinerja penyaluran KUR. Berdasarkan rekapitulasi laporan penyaluran KUR yang disampaikan oleh Penyalur KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sampai dengan 31 Mei 2018 KUR tersalurkan sebesar Rp 55,7 Triliun atau 47,6% dari target penyaluran KUR tahun 2018 sebesar Rp 116,6 Triliun. Besaran tersebut disalurkan kepada 2,1 juta debitur dengan tingkat NPL sebesar 0%. Capaian yang sangat positif di tengah kenaikan BI 7-day (Reverse) Repo Rate yang naik 50 bps sepanjang Mei 2018 sehingga menjadi 4,75%. Dalam rangka menjaga keberpihakan pemerintah pada pengembangan usaha mikro dan kecil, maka Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memberikan porsi target penyaluran yang lebih besar pada skema KUR Mikro. Hal tersebut tercermin dalam kinerja penyaluran KUR per skema yang masih didominasi penyaluran pada skema KUR Mikro yaitu sebesar Rp 36.7 Triliun (65,8% dari total penyaluran KUR). Diikuti dengan penyaluran KUR Kecil sebesar Rp 18,8 Triliun (33,8% dari total penyaluran KUR). Sedangkan penyaluran KUR Penempatan TKI masih relatif rendah yaitu sebesar Rp 184 Miliar (0,3%).
Sebaran penyaluran KUR per wilayah, masih di dominasi dengan penyaluran di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran sebesar 56,3%, diikuti dengan Sumatera 19,3% dan Sulawesi 9,4%. Provinsi Jawa Tengah dengan penyaluran KUR sebesar Rp 10,3 Triliun menjadi provinsi dengan penyaluran KUR tertinggi, diikuti dengan Jawa Timur sebesar Rp 9,2 Triliun, dan Jawa Barat sebesar Rp 7 Triliun. Sedangkan untuk provinsi di luar Jawa dengan penyaluran KUR tertinggi dicapai oleh provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3,1 Triliun dan Sumatera Utara sebesar 2,2 Triliun. Sebaran tersebut, sejalan dengan jumlah populasi penduduk termasuk populasi UMKM per wilayah di Indonesia.
Sedangkan untuk kinerja penyaluran KUR pada masing – masing Penyalur KUR, BRI masih menjadi penyalur KUR dengan kinerja penyaluran KUR tertinggi yaitu sebesar Rp 40 Triliun (50% dari target), diikuti dengan BNI sebesar Rp 7,8 Triliun (58% dari target) dan Bank Mandiri sebesar Rp 7,1 Triliun (49% dari target). Kinerja tersebut menunjukkan rata – rata penyalur KUR telah mampu menyalurkan KUR lebih dari setengah target penyaluran KUR tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Apabila kinerja penyaluran KUR dapat dijaga stabil dengan rata – rata penyaluran KUR per bulan sebesar Rp 11,1 Triliun, maka diharapkan target penyaluran KUR tahun 2018 dapat tercapai.Upaya optimalisasi penyaluran KUR juga dilakukan oleh pemerintah melalui perluasan sektor penyaluran KUR bagi Penyalur KUR eks. penyalur KKPE. Kesepuluh Penyalur KUR Eks. KKPE yang semula hanya dapat menyalurkan KUR pada sektor 1 (pertanian, perburuan, dan kehutanan) dan sektor 2 (perikanan dan kelautan), saat ini sudah dapat menyalurkan KUR di seluruh sektor yang dapat dibiayai oleh KUR. Namun khusus bagi PT. Bank BRI Agroniaga Tbk, menjadi Penyalur KUR yang berkomitmen hanya menyalurkan KUR di sektor produksi (tanpa sektor perdagangan).
Di tengah upaya pemerintah yang terus mendorong percepatan penyaluran KUR, beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Koperasi Simpan Pinjam Penyalur KUR masih mengalami kendala dalam penyaluran KUR. Migrasi basis data pencatatan kredit/pembiayaan nasional yang semula melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), ikut berdampak pada proses penyaluran KUR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, diatur bahwa setiap Penyalur KUR wajib melakukan pengecekan data calon debitur KUR melalui Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.LKBB dan KSP Penyalur KUR yang masih berproses untuk dapat menjadi anggota SLIK OJK, belum dapat mengakses SLIK sehingga proses verifikasi data calon debitur KUR terhambat. Saat ini Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM sedang berupaya menyusun alternatif solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penggerakan sektor riil, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM terus berupaya meningkatkan penyaluran KUR di sektor produksi. Telah ditetapkan target penyaluran KUR sektor produksi di tahun 2018 sebesar minimum 50% dari total penyaluran. Target penyaluran KUR di sektor produksi tersebut akan terus ditingkatkan setiap tahunnya sampai dengan setidaknya minimum 70% dari total penyaluran KUR dapat disalurkan di sektor produksi. Sampai dengan 31 Mei 2018, penyaluran KUR di sektor produksi telah mencapai Rp 21,4 Triliun atau sebesar 38,3% dari total penyaluran KUR yaitu Rp 55,7 Triliun. Jika dibandingkan dengan penyaluran KUR sektor produksi pada Mei tahun 2017 yaitu sebesar Rp 16 Triliun atau sebesar 43,2% dari total penyaluran sebesar Rp 37 Triliun, kinerja penyaluran KUR sektor produksi tahun 2018 mengalami peningkatan secara nominal sebesar Rp 5,4 Triliun yaitu dari Rp 16 Triliun pada Mei 2017 menjadi Rp 21,4 Triliun pada Mei 2018. Namun jika dilihat dari porsi penyaluran KUR sektor produksi terhadap total penyaluran KUR, maka tercatat terjadi penurunan porsi penyaluran yaitu dari 43,2% pada Mei 2017 menjadi 38,4% pada Mei 2018. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan upaya yang lebih intens bagi Penyalur KUR untuk menyalurkan KUR di sektor produksi.
Beragam fitur KUR telah dipersiapkan untuk mendukung penyaluran KUR di sektor produksi seperti skema pembayaran sesuai siklus produksi, mekanisme grace period, kelompok usaha sebagai salah satu calon penerima KUR, serta skema KUR Khusus. SIKP juga telah bertransformasi mengikuti perubahan fitur KUR, yaitu dengan menyediakan opsi pendaftaran calon debitur berupa kelompok, mekanisme pencairan KUR secara bertahap sesuai dengan kebutuhan debitur pada periode tertentu, serta fitur yang mengakomodir kebutuhan penyaluran KUR Khusus.
Penyaluran KUR Khusus menjadi fokus bagi pemerintah, mengingat kebutuhan peremajaan perkebunan, pengembangan ternak rakyat, serta pengadaan kapal nelayan sudah mendesak untuk segera dilaksanakan. Namun sampai dengan akhir Juni 2018, KUR Khusus belum dapat disalurkan kepada masyarakat. Beberapa kendala yang dihadapi dalam penyaluran KUR Khusus seperti kendala administrasi yang harus dipenuhi oleh calon debitur KUR Khusus, sinkronisasi sistem internal Penyalur KUR dengan SIKP yang telah disesuaikan dengan skema KUR Khusus, serta kebutuhan petunjuk teknis pelaksanaan lainnya. Berdasarkan kendala – kendala tersebut, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah merilis Pedoman Pelaksanaan Teknis KUR Khusus yang dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan KUR Khusus. Salah satu isi Pedoman Pelaksanaan Teknis KUR Khusus tersebut adalah struktur biaya masing – masing komoditas yang dibiayai oleh KUR Khusus. Seluruh isi pedoman pelaksanaan teknis tersebut telah melalui proses pembahasan bersama dengan Kementerian/Lembaga Teknis terkait. Dalam rangka memudahkan Penyalur KUR serta sebagai pedoman pelaksanaan pengunaan SIKP, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan proses bisnis SIKP untuk skema KUR Khusus. Dalam proses bisnis tersebut, diatur terkait mekanisme pengunggahan data calon debitur KUR Khusus, mekanisme pencairan bertahap, perhitungan kapitalisasi bunga dan mekanisme lainnya terkait KUR Khusus. Upaya percepatan pelaksanaan penyaluran KUR Khusus terus dilaksanakan oleh pemerintah, salah satunya dengan rencana pemberian simbolis KUR Khusus peternakan rakyat yang akan dilakukan oleh Presiden RI kepada klaster peternakan rakyat di Jawa Tengah. Diharapkan melalui upaya – upaya tersebut, simpul permasalahan pelaksanaan KUR Khusus akan segera terurai.
Segala peluang percepatan program KUR serta tantangan yang menyertai dalam pelaksanaannya seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Peluang memberikan kesempatan pada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk dapat melihat ke depan dan secara luas tentang lompatan apa yang dapat dilakukan ke depan. Sedangkan tantangan memberikan kesempatan pada Komite Kebijakan untuk melihat ke sisi lain pelaksanaan program KUR, sisi dimana Komite Kebijakan dapat melihat celah dan lubang dalam pelaksanaan program ini, sehingga perlu dilakukan perbaikan untuk kemudian bersiap berlari lebih kencang kembali.
