Latar Belakang
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) menjadi salah satu elemen terpenting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki skema dan pengelolaan kredit program di Indonesia, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengolaan KUR, Menteri Keuangan yang merupakan anggota dari Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melalui Direktorat Sistem Manajemen Investasi dan Direktorat Sistem Informasi dan Transformasi Perbendaharaan telah membangun SIKP secara bertahap. Pelaksanaan SIKP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 jo. Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 7 yang menyatakan bahwa seluruh penyaluran KUR mengacu pada basis data yang tercantum dalam SIKP.
Pada tahap awal, pada tanggal 1 Juli 2015 telah berhasil dihosting SIKP KUR Mikro Release 1.0 alamat http://sikp.kemenkeu.go.id atau http://www.sikp.kemenkeu.go.id. Melalui rilis tahap pertama ini, SIKP telah berfungsi sebagai alat verifikasi tagihan subsidi bunga KUR. Pada Desember 2015 bank penyalur telah mengunggah tagihan subsidi bunga atas 564.845 akad kredit.
Bank | Calon Debitur | AKAD | Transaksi |
BRI | 676.669 | 535.170 | 668.764 |
Mandiri | 28.806 | 25.476 | 35.620 |
BNI | 9.207 | 4.199 | 1.592 |
Tabel 1. Hasil penggunggahan data tagihan subsidi bunga KUR pada Desember 2015
Namun dari data yang diupload tersebut, ada beberapa data yang ditolak oleh sistem karena perbedaan format. Data ADK yang berhasil diterima oleh sistem adalah:
Bank | Calon Debitur | AKAD | NILAI AKAD (dalam Rp) | Transaksi | NilaiTransaksi (dalam Rp) | Subsidi (dalam Rp) |
BRI | 441.178 | 384.423 | 6.118.890.785.000 | 629.615 | 167.540.228.799 | 35.936.969.779 |
Mandiri | 27.888 | 24.380 | 991.847.698.000 | 34.312 | 11.325.397.172 | 3.915.371.130 |
BNI | 3.950 | 966 | 208.818.354.800 | 1.033 | 2.336.872.788 | 109.161.603 |
Tabel 2. Data yang berhasil diterima oleh SIKP pada Desember 2015
Beberapa permasalahan dalam verifikasi subsidi bunga tahap pertama tersebut yaitu:
- Format data masih belum sesuai dengan ketentuan, seperti penggunaan desimal, pengisian format tanggal.
- Kolom referensial kadang berisi diluar yang disediakan, seperti jenis kelamin harusnya diisi huruf (M/F).
- Validitas data yang masih diragukan pada beberapa data, seperti tanggal lahir tahun 1900 atau setelah tahun 2015.
- Record data yang terpotong atau terbagi dua garis.
- Jumlah kolom yang tidak sesuai format.
Setelah sukses dalam melaksanakan fungsinya sebagai alat bantu verifikasi tagihan subsidi bunga KUR, Komite Kebijakan KUR terus berupaya mengoptimalkan peran SIKP dalam mendukung program KUR. Sesuai dengan peta jalan pelaksanaan SIKP, pada tahun 2016 ini fungsi SIKP ditambahkan sebagai sarana pengunggahan data calon debitur potensial oleh Kementerian Teknis dan Pemerintah Daerah.
Training of Trainers SIKP
SIKP memiliki peran penting dalam mendukung program KUR, salah satunya yaitu melalui perannya sebagai alat monitoring dan evaluasi penyaluran KUR. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 jo. Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 27 mengatur bahwa Kementerian/lembaga teknis dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR. Pembinaan oleh Kementerian/Lembaga Teknis meliputi:
- Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan KUR;
- Melakukan upload data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP;
- Mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diupload oleh Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin, sesuai sektor masing – masing;
- Melakukan pembinaan dan pendampingan usaha baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR, di sektor masing – masing;
- Memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
- Melakukan upload data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggungjawab pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota;
- Mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diupload oleh Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin, sesuai wilayahnya masing – masing;
- Mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR di wilayah masing – masing.
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban tersebut, Kementerian/Lembaga Teknis dan Pemerintah Daerah harus mampu mengakses SIKP untuk mengunggah data calon debitur potensialnya, atau paling tidak mampu mengakses data debitur KUR sesuai dengan sektor dan wilayahnya masing – masing untuk kemudian dilakukan pembinaan dan pendampingan. Mengingat luasnya wilayah Indonesia serta terlalu beragamnya pihak – pihak yang harus menerima pelatihan terkait KUR maka Komite Kebijakan melalui Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan Training of Trainers (TOT) SIKP kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Provinsi di Indonesia. Peserta TOT tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi perwakilan Pemerintah Pusat dalam membimbing dan melatih pegawai Pemerintah Daerah dan atau Dinas terkait untuk menggunakan aplikasi SIKP.
Kegiatan TOT dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 21 – 23 Maret 2016 di Jakarta. Peserta TOT dibagi menjadi dua kelompok yaitu Diklat Manajerial SIKP yang diikuti oleh level pejabat, dan Diklat Teknis SIKP yang diikuti oleh level pelaksana.
Diklat Manajerial SIKP
Mempersiapkan trainer yang mengerti dan mampu menyampaikan kembali materi KUR kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
Diklat Teknis SIKP
Mempersiapkan trainer yang mampu menyampaikan kembali materi terkait pengoperasian aplikasi SIKP kepada pengguna aplikasi SIKP.
Dalam TOT tersebut, peserta diberikan pengarahan dan pelatihan oleh perwakilan dari Dit. Sistem Manajemen Investasi yang menyampaikan tentang “Konsepsi Proses Bisnis” serta dari Dit. Sistem Informasi dan Transformasi Perbendaharaan yang menyampaikan “Konsepsi Proses Bisnis SIKP”. Selain mendapatkan pelatihan terkait KUR, peserta juga diberikan materi tentang “Upaya Pengembangan UMKM” yang disampaikan oleh Dewi Maesari dari UKM Centre Universitas Indonesia dan Supardi dari BRI.
Melalui TOT yang telah berlangsung selama tiga hari ini diharapkan peserta dapat menjadi perwakilan Pemerintah Pusat dalam menyampaikan kebijakan – kebijakan terkait KUR kepada Pemerintah Daerah serta menjadi pendamping Pemda/Dinas dalam proses pengunggahan dan pengunduhan data calon debitur potensial KUR dan data debitur KUR di wilayahnya masing – masing.
Training SIKP di Daerah
Setelah pelaksanaan Training of Trainers SIKP di Jakarta, peserta training yang merupakan pejabat dan pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN seluruh Provinsi di Indonesia telah siap melaksanakan training kepada Pemerintah Daerah, Dinas, dan SKPD terkait. Pelaksanaan training SIKP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program KUR.
Peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program KUR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 581/6871/SJ tanggal 14 Desember 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat. Dalam SE Mendagri tersebut mengamanatkan sebagai berikut:
Gubernur, Bupati/Walikota segera mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan SKPD terkait, Bank, dan Perusahaan Penjamin serta menetapkan Sekretariat Bersama Tim Monev. Tim Monev tersebut dapat berkoordinasi dengan perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di daerah;Mengagendakan program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan KUR dan mengalokasikan anggaran melalui APBD Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk pelaksanaan kegiatan Tim Monev KUR dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan UMKM di daerah masing – masing;Membangun kerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, dalam upaya melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholdersyang berada di provinsi dan kabupaten/kota;Mengupload data terkait Calon Debitur Potensial yang diprioritaskan dapat dibiayai melalui KUR ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan penanggungjawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;Menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang dilakukan secara periodik, dengan maksud untuk melakukan evaluasi terhadap capaian, serta kendala yang dihadapi pada pelaksanaan KUR di daerah;Menyampaikan laporan pelaksanaan KUR pada setiap 6 bulan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Provinsi lain yang telah melaksanakan training SIKP kepada Pemerintah Daerah adalah Kanwil Perbendaharaan dan KPPN Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dikemas dalam format FGD tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 – 6 April 2016 dan mengundang seluruh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Dalam acara tersebut, peserta diperkenalkan dengan SIKP serta bagaimana cara kerja pengunggahan dan pengunduhan data dalam SIKP. Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya telah menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Workshop SIKP pada tanggal 18 Februari 2016, termasuk Provinsi dengan target jumlah debitur potensial tahun 2016 yang cukup tinggi yaitu sekitar 1,2 juta calon debitur. Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mengkoordinir seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan SKPD di Jawa Tengah agar tercapai target jumlah calon debitur tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat pemahaman Pemerintah Daerah tentang SIKP.
Selain Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Provinsi Nusa Tenggara Timur juga telah melaksanakan training SIKP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan SKPD. Training SIKP tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 April 2016 di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT. Peserta dalam acara tersebut adalah pejabat/pegawai yang berasal dari tujuh SKPD di Provinsi NTT yang telah diberikan pengarahan terkait kebijakan KUR serta proses pengunduhan dan pengunggahan data ADK ke dalam SIKP.
Ke depan, diharapkan agar pelaksanaan kegiatan Training KUR seperti yang telah dilaksanakan di Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur tersebut dapat dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia. Pelaksanaan training KUR tersebut merupakan salah satu langkah awal implementasi SE Mendagri tentang KUR yang mengamanatkan Pemerintah Daerah agar mengupload data calon debitur potensial ke SIKP. Bagi provinsi – provinsi lain yang akan melaksanakan kegiatan training SIKP, diharapkan untuk dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN di wilayahnya.