Penyaluran KUR telah berjalan selama 7 tahun (2007-2014). Untuk sementara penyaluran KUR dihentikan dikarenakan sudah hampir melampaui target. Walaupun demikian, berdasarkan rapat koordinasi menteri yang diadakan pada tanggal 15 Desember 2014 diputuskan Program KUR akan dilanjutkan pada tahun 2015 dengan beberapa perbaikan. Beberapa perbaikan diperlukan guna meningkatkan kualitas program KUR terutama dari sisi ketepatan sasaran. Hal ini terkait temuan BPK yang menyatakan bahwa ketepatan sasaran program KUR belum dapat diyakini. Beberapa perbaikan yang dimaksud antara lain:  perbaikan regulasi dan perbaikan skema KUR. Perbaikan Regulasi meliputi:


  1. Penyusunan Rancangan Keppres tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

  2. Penyusunan Permenko tentang Pedoman Pelaksanaan KUR;

  3. Penerbitan PMK tentang  Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR);

  4. Keputusan Menko Perekonomian tentang Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin.

  5. KUR tahun 2015

Melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 13 Mei 2015 maka disepakati untuk segera meluncurkan produk KUR Mikro dengan suku bunga kepada end user sebesar 21% efektif per tahun. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Mikro yang diundangkan tanggal 25 Mei 2015.

Pada tanggal 16 Juni 2015 diselenggarakan Rapat Kabinet Terbatas yang salah satu keputusannya adalah menurunkan suku bunga KUR menjadi 12% efektif per tahun. Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Komite Kebijakan melakukan kembali kajian untuk menentukan bentuk dan besaran subsidi yang sesuai bagi program KUR. Melalui rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 26 Juni 2015, diputuskan bahwa KUR akan disalurkan dalam 2 jenis yaitu KUR Mikro dan KUR Ritel. Bentuk subsidi yang diberikan pemerintah adalah subsidi bunga dengan penyalur awal adalah BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Akan dikaji lebih lanjut untuk pembiayaan TKI.

Sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan subsidi pemerintah dari Imbal Jasa Penjaminan menjadi subsidi bunga, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tanggal 15 Juli 2015. Perubahan Keputusan Presiden tersebut merupakan langkah perubahan regulasi untuk memayungi perubahan bentuk subsidi yang diberikan pemerintah dari Imbal Jasa Penjaminan ke dalam bentuk Subsidi Bunga.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan KUR, diterbitkan pula Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang diundangkan tanggal 7 Agustus 2015. Sebagai landasan pembayaran subsidi bunga maka dikeluarkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2015 yang diundangkan tanggal 30 Juli 2015. Penetapan Bank Pelaksana KUR ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM Nomor 186 Tahun 2015.

Pada Oktober 2015, Pemerintah melakukan evaluasi dalam pelaksanaan Program KUR Tahun 2015. Sebagai upaya meningkatkan dan memperluas pelaksanaan penyaluran KUR Tahun 2015 dan agar alokasi plafon tahunan KUR Tahun 2015 dapat dicapai secarai optimal, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Komite Kebijakan melakukan perubahan regulasi sebagai langkah relaksasi Program KUR. Beberapa regulasi yang dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat. Peraturan tersebut menjadi payung hukum baru dalam pelaksanaan Program KUR.

Pada awal pelaksanaannya, KUR disalurkan dalam dua skema yaitu KUR Mikro dan KUR Ritel. KUR Mikro disalurkan dengan plafon maksimum sebesar Rp 25 juta dan mendapat alokasi plafon tahun 2015 sebesar Rp 20 triliun dengan subsidi bunga 7%. KUR Ritel disalurkan dengan plafon diatas Rp 25 juta sampai dengan maksimum Rp 50 juta dan mendapat alokasi plafon tahun 2015 sebesar Rp 10 triliun dengan subsidi bunga 3%.

Selain dua skema tersebut, sejak November 2015 disalurkan pula KUR Penempatan TKI dengan plafon maksimum sebesar Rp 25 juta dengan subsidi bunga sebesar 12%. Bank Penyalur KUR Penempatan TKI sesuai dengan Bank yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyaluran KUR dan Perusahaan Penjamin KUR.

Informasi